Kamis, 22 Mei 2008

Press Release


UNLA Gelar Kuliah Umum Bersama Kapolda Jabar

Bandung, 14 Maret 2008, Universitas Langlangbuana Bandung (UNLA) menggelar kuliah umum Kapolda Jabar di Wisma Buana Jalan Karapitan no 144 yaitu mengenai “Tinjauan 26 Tahun Diundangkannya no.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. Kuliah umum Kapolda Jabar ini membahas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang lahir pada tahun 1981 sebagai pengganti Produk kolonial Belanda. Secara terhormat materi tersebut disampaikan sendiri oleh Bapak Kapolda Jabar, yaitu Irjen Pol. Drs. Susno Duadji, SH., M,Sc.

Pria kelahiran Bandung ini menyampaikan materi kepada Rektor, Dekanat dari berbagai Fakultas, para dosen pengajar, staf administrasi dan juga kepada seluruh mahasiswa UNLA dari berbagai Fakultas walaupun hanya dalam kurun waktu satu jam saja. Akan tetapi, berbagai hal yang menyangkut proses penegakan hukum acara pidana dijelaskan oleh suami dari ibu Erawati ini. Setelah 26 tahun menjadi panduan hukum pidana ternyata Undang-Undang no.8 tahun 1981 KUHAP ini belum memberikan kepuasan dan memenuhi harapan masyarakat Indonesia dengan harapan mencari keadilan yang seadil-adilnya sehingga saat ini pun terjadi berbagai kekecewaan.

Bapak Kapolda ini telah berkiprah pula dalam penegakan hukum-hukum yang berlaku di Negara Indonesia dengan mendapatkan banyak penghargaan dari dalam negeri mapun luar negeri, salah satu penghargaan dalam negeri yaitu tanda jasa SL Bhayangkara Nararia. Dari pengalaman beliau tentang penegakan hukum yang berkaitan dengan KUHAP yang saat ini masih sangat relevan dengan tuntutan para pencari keadilan hanya saja perlu adanya perbaikan dengan cara mengurangi atau menambah pasal-pasal yang telah tercantum dalam KUHAP tersebut

Tidak ada komentar: